Pengusaha Mal Desak Pemerintah Bebaskan PPh Final, dan Biaya Listrik Komentar:
Kompas.com - 28/07/2021, 07:00 WIB Bagikan:
Insentif tersebut dapat diberikan dalam bentuk pembebasan Pajak Penghasilan Final (PPh Final), biaya layanan (
service charge) dan juga penggantian biaya listrik. Pusat perbelanjaan memerlukan penghapusan PPh Final atas biaya sewa,
service charge dan penggantian biaya listrik, kata Alphonzus kepada
Kompas.com, Selasa (27/07/2021). Usulan kami terkait permohonan insentif itu sampai dengan saat ini masih belum direspon oleh pemerintah, ungkap dia.
Alphonzus menuturkan, kebijakan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang diberikan pemerintah sejak perpanjangan PPKM Level 4 ini hanya dinikmati oleh para penyewa gerai dan toko.
Mal Boleh Beroperasi hingga Pukul 17 00, APPBI: Puncak Kunjungan Malam Hari kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.