Bikin Jutaan Warga AS Kecanduan Opioid, Johnson & Johnson Dijatuhi Sanksi Rp 3,1 Triliun Minggu, 27 Juni 2021 | 13:43 WIB Oleh : Unggul Wirawan / WIR
Kantor Pusat Johnson & Johnson (Foto: AFP/Getty Images)
New York, Beritasatu.com- Perusahaan farmasi Johnson & Johnson akan membayar sanksi senilai US$ 230 juta atau Rp 3,1 triliun dalam kasus opioid New York. Seperti dilaporkan
Al Jazeera, Sabtu (26/6/2021), produk perusahaan Johnson & Johnson itu mendorong epidemi opioid yang mematikan.
Jaksa Agung Letitia James mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa “epidemi opioid telah mendatangkan malapetaka pada komunitas yang tak terhitung jumlahnya di seluruh negara bagian New York dan seluruh negeri, membuat jutaan orang masih kecanduan opioid berbahaya dan mematikan.