TOBASA, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Toba Samosir (Tobasa), Ultri Sonlahir Simangunsong divonis dengan pidana 5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan International Toba Kayak Marathon 2017 di Kabupaten Tobasa.
Para terdakwa kasus korupsi kegiatan kayak toba international, menjalani sidang putusan secara virtual, Rabu (23/6) sore. Agusman/sumut pos.
Ketua Majelis Hakim Eliwarty dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan terdakwa Ultri Sonlahir oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp200 juta subsider bulan kurungan,” katanya dalam sidang virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (23/6) sore.
Nikmati Liburan di Pantai Lumban Bulbul Toba, Bisa Bermain Air Sepuasnya
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Penjualan Pedagang Aksesoris di Kawasan Wisata Toba Menurun Drastis
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.