Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Jogja menangkap tiga orang yang diduga sebagai kreator mural (street art) di kawasan jembatan kewek, Danurejan. Ketiganya tidak diberlakukan sanksi namun dibina secara persuasif karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) 15/2018 pasal 20 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.