Pengetatan PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali, Pemda Diminta Tidak Lengah
Diperbarui 09 Jul 2021, 16:40 WIB
14
Penyekatan jalan menuju perumahan oleh petugas saat pemberlakuan PPKM Mikro di Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)
Liputan6.com, Jakarta Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di luar Jawa dan Bali, pemerintah daerah diminta tidak lengah. Saat ini, PPKM Mikro mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 dan berlaku untuk provinsi yang tidak menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).
PPKM Mikro yang masih berjalan, menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, harus diterapkan secara bersungguh-sungguh. Terutama kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Baca Juga