Kamis 29 Jul 2021 12:38 WIB
Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Warga juga diminta menerapkan prokes dengan menggunakan masker 2 lapis secara benar. REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang bersifat hoaks dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya, dan yang lainnya. Terutama selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Selain itu, terdapat sejumlah aturan lain yang diterapkan dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/292/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 hingga 2 Agustus 2021, ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam siaran persnya, Kamis (29/7).