Tanya Jawab soal Vaksinasi Covid-19 Gratis di Stasiun kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Daftar 13 Stasiun Kereta Api yang Layani Vaksinasi Covid-19 Bagi Penumpang
Kegiatan vaksinasi Covid-19 gratis di 13 stasiun khusus ditujukan untuk membantu pengguna jasa kereta api yang ingin melengkapi persyaratan naik KA.
Minggu, 11 Juli 2021 10:43 WIB
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
VAKSINASI KELILING - Warga antri dengan tertib saat pelaksanaan vaksinasi keliling yang digelar Pemprov DKI Jakarta di Gelanggang Olahraga (GOR) Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (10/7/2021). Vaksinasi sistem jemput bola ini diselenggarakan untuk mempermudah warga mendapatkan vaksinasi yang terkendala mobilitas. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Laporan Wartawan Tribunnews, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memantau pelaksanaan program vaksinasi gratis Covid-19 PT Kereta Api Indonesia bagi calon penumpang kereta api jarak jauh.
Mulai Besok, Kimia Farma Bisa Layani Vaksinasi Covid-19 Berbayar di 8 Klinik, Ini Cara Daftarnya
Kimia Farma mulai melayani vaksinasi Covid-19 berbayar di 8 klinik pada esok hari, 12 Juli 2021, begini cara mendaftarnya.
Minggu, 11 Juli 2021 11:36 WIB
ist
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 TNI Angkatan Udara bekerja sama dengan Komunitas Bandara Internasional Soekarno Hatta (Kombata) melaksanakan serbuan vaksinasi tahap I jenis Sinovac yang ditujukan kepada Stakeholder Bandara, di Terminal 1 A Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten. Sabtu (10/7/2021).
TRIBUNNEWS.COM - PT Kimia Farma (Persero) mulai melayani vaksinasi Covid-19 individu atau berbayar pada esok hari, Senin (12/7/2021).
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pahala N Mansury membenarkan kabar tersebut.
Bukan Cuma KRL, Naik KA Lokal Juga Wajib Pakai STRP Mulai 12 Juli Komentar:
Kompas.com - 10/07/2021, 11:09 WIB Bagikan:
Mulai keberangkatan 12 - 20 Juli 2021, tidak semua orang bisa bepergian menggunakan KRL dan KA lokal.
Pasalnya, KA lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Sabtu (10/7/2021).
Dia menegaskan, setiap pelanggan KA lokal wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Itulah syarat bepergian naik KA lokal terbaru.
Mulai 12 Juli, Naik KA Lokal Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.