comparemela.com

List Attempt News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

PPKM Level 4 Berlaku Mulai 26 Juli, Ini Sejumlah Penyesuaian dan Kelonggaran

PPKM Level 4 Berlaku Mulai 26 Juli, Ini Sejumlah Penyesuaian dan Kelonggaran Philipus Jehamun - 26 Juli 2021, 11:35 WIB Ilustrasi ruas jalan di Yogyakarta yang dialihkan atau ditutup selama PPKM Darurat /Kabar Joglosemar/Aloysia Nindya Paramita KABAR JOGLOSEMAR - Sejumlah ketentuan pelaksanaan PPKM Level 4 yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Minggu, 25 Juli 2021, lebih longgar dibanding sebelumnya. PPKM Level 4 berlaku mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Dalam pelaksanaan PPKM Level 4 tersebut, ada sejumlah penyesuaian dan kelonggaran, terutama bagi sektor usaha kecil dan informal. Beberapa penyesuian atau kelonggaran tersebut adalah : 1. warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit;

Kecelakaan Maut Tadi Malam Pukul 22 30 WIB, Seorang Pemuda Tewas, Korban Tabrak Becak dari Belakang

Kecelakaan Maut Tadi Malam Pukul 22.30 WIB, Seorang Pemuda Tewas, Korban Tabrak Becak dari Belakang Terjadi kecelakaan maut di Jalan Raya Sragen-Tanon, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Jawa Tengah pada kemarin hari Minggu malam. Senin, 26 Juli 2021 10:34 Editor: Istimewa PMI Sragen Proses evakuasi jenazah Ikbal Nur Rohman di Jalan Raya Sragen-Tanon, lebih tepatnya di barat Ruko Graha Pesona Asri alamat Desa Sidoharjo Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Minggu (26/7/2021) malam.  Kecelakaan itu melibatkan kendaraan sepeda motor dengan becak kayuh. Kecelakaan maut tersebut mengakibatkan seorang pengendara motor tewas. Foto: Ilustrasi kecelakaan (Istimewa) Ikbal Nur Rohman (19) warga Desa Sono, Kecamatan Mondokan, Sragen meninggal dunia di tempat usai menabrak becak kayuh, Minggu (25/7/2021) sekira pukul 22.30 WIB.

PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Makan di Warung Maksimal 20 Menit

PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Makan di Warung Maksimal 20 Menit Komentar: Kompas.com - 26/07/2021, 07:00 WIB Bagikan: KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.  Keputusan perpanjangan PPKM level 4 diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Minggu (25/7/2021). PPKM level 4 yang sebelumnya disebut PPKM Darurat telah diberlakukan sejak 3 Juli 2021. Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021, kata Presiden Jokowi.  Pelonggaran Meskipun PPKM level 4 kembali diperpanjang, ada yang berbeda dari penerapan kebijakan PPKM sebelumnya, yaitu adanya sejumlah penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap.

PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Daftar Usaha yang Bisa Dibuka, Tapi Ada Syaratnya

PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Daftar Usaha yang Bisa Dibuka, Tapi Ada Syaratnya ada yang berbeda dari penerapan kebijakan PPKM sebelumnya, yaitu adanya sejumlah penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan Senin, 26 Juli 2021 10:13 Penulis: Kini sudah PPKM level 4. PAda PPKM kali ini, ada sejumlah aturan. Ini soal larangan dan anjuran. Ya Pemerintah resmi memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.  PPKM level 4 yang sebelumnya disebut PPKM Darurat telah diberlakukan sejak 3 Juli 2021. Pelonggaran Meskipun PPKM level 4 kembali diperpanjang, ada yang berbeda dari penerapan kebijakan PPKM sebelumnya, yaitu adanya sejumlah penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap.

Daftar Usaha yang Bisa Buka hingga Pukul 21 00 jika PPKM Jadi Dilonggarkan

Daftar Usaha yang Bisa Buka hingga Pukul 21.00 jika PPKM Jadi Dilonggarkan Komentar: Kompas.com - 25/07/2021, 10:49 WIB Bagikan: Berikut daftarnya sebagaimana dilansir - Pedagang kaki lima - Usaha kecil lain sejenis Lalu pedagang kaki lima, lapak jajanan, warung makan, dan usaha sejenisnya juga diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 jika PPKM jadi dilonggarkan. Sedangkan pasar tradisional non kebutuhan pokok diperbolehkan beroperasi hingga pukul 15.00 dan kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, Selasa (20/7/2021) menyatakan bahwa PPKM level 4 berlaku hingga Minggu, 25 Juli 2021 atau hari ini. Pemerintah berencana melakukan pelonggaran secara bertahap jika kasus Covid-19 menunjukkan penurunan. Halaman Selanjutnya ; div.innerHTML = script; } Powered by  

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.