JAKARTA - PT Transjakarta menginformasikan mengenai layanan
Transjakarta per 4 Agustus 2021. Transjakarta 05.00 - 20.00 WIB menyusul perpanjangan PPKM level 4. Layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas beroperasi pukul 20.30 - 21.30 WIB.
Sesuai SK Kadishub Nomor 282 Tahun 2021 mulai Senin 12 Juli 2021 lalu. Transjakarta menyatakan bahwa hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Transjakarta mengungkapkan perlu meningkatkan peran transportasi umum guna mengurangi mobilitas masyarakat untuk mengoptimalkan pencapaian PPKM Darurat Level 4. Penyesuaian tersebut untuk layanan Mikrotrans disesuaikan 50 persen.
Sementara, semua armada akan melayani pelanggan dengan jarak keberangkatan atau headway setiap 5 menit sekali serta setiap 30 menit sekali untuk layanan rusun.