Tribunnews.com
Jaksa membacakan nota tanggapan atau replik atas pledoi atau nota pembelaan yang dilayangkan terdakwa Habib Rizieq
Senin, 14 Juni 2021 14:46 WIB
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat, saat sidang lanjutan pembacaan Replik dari jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan perkara hasil swab test RS UMMI dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) berlanjut hari ini, Senin (14/6/2021).
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan nota tanggapan atau replik atas pledoi atau nota pembelaan yang dilayangkan terdakwa yang dikenal juga sebagai Habib Rizieq.