Kemenkumham Perpanjang Program Asimilasi Napi 26 Jul 2021 08:50
KBRN, Ambon: Lapas Perempuan Kelas III Ambon melaksanakan Program Asimilasi Rumah kepada 9 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan atau Narapidana (napi) yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif.
Kalapas Perempuan Kelas III Ambon, Ellen Risakotta mengatakan, langkah tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 yang masih belum mereda hingga saat ini.
Asimilasi merupakan keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang kembali memperpanjang pemberlakuan program Asimilasi di Rumah bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas). Asimilasi tertuang dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan
Delapan Napi LP Lhokseumawe Bebas Bersyarat, Sebagian Besar Teribat Kasus Narkotika
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
4 Napi Rutan Tapaktuan Dapat Berkah Pandemi, Hirup Udara Bebas Ketiban Asimilasi Covid-19
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Program Asimilasi Narapidana dan Andikpas di Rumah, Cegah Penyebaran Covid-19
Guna mencegah penyebaran Covid-19 secara khusus di lingkungan LP, Kementerian Hukum dan HAM kembali memperpanjang program asimilasi
Jumat, 9 Juli 2021 07:24
Penulis:
SOSIALISASI - Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwim Hutasoit (tengah) memberikan sosialisasi kepada WBP, Kamis (8/7).
BANGKAPOS.COM - Guna mencegah penyebaran Covid-19 secara khusus di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kementerian Hukum dan HAM kembali memperpanjang pemberlakuan program asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak didik pemasyarakatan (Andikpas).
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Vaksinasi Covid-19, IJRS Minta Pemerintah Prioritaskan Narapidana
jawapos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from jawapos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.