Anggota DPR: Mata uang kripto jangan jadi alat spekulan Rabu, 30 Juni 2021 10:56 WIB
Ilustrasi - Mata uang kripto, Bitcoin. ANTARA/Shutterstock/am.
Kripto jangan sampai jadi alat investasi yang memunculkan spekulasi dan permainan untung rugi. Kripto arahkan sebagai alat transaksi, bukan alat permaianan untung rugi bisnisJakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina mengatakan penggunaan mata uang kripto harus diatur dengan regulasi yang ketat agar jangan sampai menjadi alat yang digunakan spekulan yang dapat berdampak kepada kinerja perekonomian nasional. Kripto jangan sampai jadi alat investasi yang memunculkan spekulasi dan permainan untung rugi. Kripto arahkan sebagai alat transaksi, bukan alat permaianan untung rugi bisnis, kata Nevi Zuairina dalam rilis di Jakarta, Rabu.
Waduh! Bappebti Sebut Kripto Pernah Dipakai Buat Transaksi ini
jawapos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from jawapos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tegas, OJK Larang Perusahaan Jasa Keuangan Pasarkan Kripto
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Karena jumlah uang beredar menentukan dinamika ekonomi suatu negara apakah akan terjadi inflasi, aset bubble. Ini akan jadi satu isu yang terus dibahas, Kami (KSSK), forum G20, antara bank sentral ini akan jadi fenomena yang akan dibahas, ujarnya saat Webinar Seri II: Kebijakan Pemerintah, Peluang, Tantangan, dan Kepemimpinan Masa dan Pasca Pandemi Covid-19 seperti dikutip Rabu (16/6). Namun menjadi persoalannya, lanjut Sri Mulyani setiap negara yang berkedaulatan menetapkan bank sentral sebagai penguasa atau yang memiliki power dari negara untuk mengatur mata uang. Di Indonesia sendiri masih menggunakan uang fisik atau kertas sebagai alat transaksi pembayaran yang sah. Sementara Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menambahkan mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Hal ini seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Bank Indonesia, juga Undang-Undang Mata Uang. Apa yang istilahnya