Undang-undang tersebut mengatur pembuatan, penjualan, dan pengangkutan senjata perang.
Surat kabar Die Welt mengatakan pengacara berargumen banyak senjata tidak lagi berfungsi dan tank itu dibeli sebagai barang bekas. Mereka sedang mempertimbangkan untuk menerima denda yang lebih rendah sebesar 50.000 euro (Rp854 juta).
Sementara itu, jaksa telah menyarankan beberapa senjata dan amunisi masih bisa digunakan.Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (28/7) dan keputusan diharapkan keluar pada bulan depan.
Seperti diektahui, barang-barang itu dipindahkan dari sebuah rumah di kota utara Heikendorf pada 2015 dengan bantuan tentara. Pada Juli 2015, dibutuhkan sekitar 20 tentara hampir sembilan jam untuk mengekstraksi tank Panther dari properti perumahan dan mendorongnya ke truk berbobot rendah untuk transportasi.