Tribunnews.com
Jaksa menyatakan seluruh pledoi yang disampaikan Rizieq Shihab dalam persidangan sebelumnya tidak berkaitan dengan pokok perkara.
Senin, 14 Juni 2021 11:33 WIB
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat, saat sidang lanjutan pembacaan Replik dari jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan nota tanggapannya atas pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test RS UMMI.
Sidang lanjutan tersebut digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).