UU ini mewadahi perilaku seksual dalam satu ikatan perkawinan yang merupakan ikatan lahir-batin antara seorang pria dan perempuan. UU ini bertujuan untuk membentuk sebuah keluarga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karenanya tindakan orang perorangan atau sekelompok orang atau perkumpulan yang mengkampanyekan perilaku menyimpang LGBT, transgender dan sejenisnya adalah tindakan yang melawan hukum, kata Ikhsan kepada
Republika.co.id, Ahad (27/6). Menurutnya, orang yang mengkampanyekan perilaku LGBT dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Perkawinan dan KUHP. Dengan delik mengajak dan menghasut orang lain untuk melawan UU yang dapat membuat gangguan atau disfungsi pada prinsip-prinsip kehidupan ajaran agama, dan nilai-nilai sosial kemasyarakatan yang religius.