Pemkab Tangerang Langsung Beri Pemahaman Kepada Warga Soal PPKM Mikro Menyesuaikan PPKM Darurat
Pemkab Tangerang telah membatasi kegiatan pada sejumlah sektor, termasuk pusat perbelanjaan hingga restoran.
Sabtu, 3 Juli 2021 11:16 Editor:
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemkab Tangerang telah membatasi kegiatan pada sejumlah sektor, termasuk pusat perbelanjaan hingga restoran.
Pembatasan ini merupakan bagian dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
Terbaru Pemerintah Pusat baru saja mengumumkan penerapan kebijakan baru berupa PPKM Darurat yang efektif dimulai pada 3 hingga 20 Juli mendatang.
Namun sebelumnya, sejumlah daerah telah melakukan upaya untuk menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19) dengan menerapkan PPKM skala mikro yang diperketat. Satu di antara daerah tersebut adalah Kabupaten Tangerang.
Ini Aturan Ketat yang Diberlakukan Pemkab Tangerang Selama Penerapan PPKM Mikro
Pemkab Tangerang semakin memperketat kegiatan pada sejumlah sektor, termasuk pusat perbelanjaan hingga restoran.
Sabtu, 3 Juli 2021 11:26 Editor:
capture Youtube Tribunnews
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam diskusi virtual FMB9 bertajuk Mitigasi Lonjakan Kasus Covid-19 , Kamis (1/7/2021).
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Operasionalisasi sejumlah sektor usaha di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten semakin diperketat.
Pengetatan ini merupakan bagian dari kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Tangerang.
Kebijakan memperketat PPKM mikro ini menyesuaikan dengan keputusan pemerintah pusat menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Pemkab Tangerang telah membatasi kegiatan pada sejumlah sektor, termasuk pusat perbelanjaan hingga restoran.