Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan delapan orang saksi dalam sidang perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dan Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Edy Rahmat.