Dugaan Korupsi Solar Cell di DPMPTSP Kutim Rugikan Negara Rp 55 M, Jaksa Pakai Pasal Pencucian Uang
Kasus dugaan korupsi DPMPTSP Kutai Timur yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri atau Kejari Kutai Timur kembali memunculkan fakta-fakta baru.
Minggu, 27 Juni 2021 14:41
Penulis: Syifaul Mirfaqo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA UL MIRFAQO
Kasi Intel Kejari Kutim Yudo Adiananto didampingi Kasi Pidsus Kejari Kutim Wasita Triantara menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi di DPMPTSP Kutim. Kasus tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp 55 miliar. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA UL MIRFAQO
Terdapat total 465 kegiatan dengan metode
penunjukan langsung terhadap 110 CV yang terlibat.
Anggaran yang dikucurkan tidak main-main, yakni sebanyak Rp 90,7 miliar setelah pemberlakukan rasionalisasi (sebelumnya Rp 94 miliar).