Kementerian Perindustrian melonggarkan pembatasan aktivitas bagi sejumlah industri yang berorientasi ekspor di saat perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus di wilayah Jawa dan Bali. Pelonggaran aktivitas sektor industri dipastikan dengan pengawasan ketat protokol kesehatan agar penularan kasus covid-19 tidak terjadi.