Pengamat Hukum Masthuro mengatakan, remisi bagi narapidana teroris dan koruptor diberikan dengan mempertimbangkan rasa keadilan di mata hukum. Sebab, menurut dia, dalam undang-undang dasar (UUD) 1945 disebutkan semua warga negara memiliki kedudukan sama di mata hukum
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi umum kepada koruptor dalam rangka HUT RI ke-76. Dari 3.496 narapidana koruptor, ada 214 yang dapat remisi.