comparemela.com

Korem Maulana Yusuf News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Hari ke-4 Operasi Skala Besar PPKM Darurat, Polda Banten Temukan 43 Pelanggaran

Hari ke-4 Operasi Skala Besar PPKM Darurat, Polda Banten Temukan 43 Pelanggaran Didin - 7 Juli 2021, 09:40 WIB Jajaran Polda Banten Bersama Korem 064/MY dan Pemprov Banten Gelar Patroli Skala Besar Pada Hari Ke 4 PPKM Darurat /Foto : Bidhumas Polda Banten/ PORTAL LEBAK - Penerapan masa pelaksanaan PPKM Darurat, Polda Banten bersama Korem 064/MY dan Pemprov Banten gelar Patroli Skala Besar didapati 43 Pelanggaran ditemukan, pada Selasa 6 Juli 2021. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Karo OPS Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat usai melaksanakan patroli skala besar di Kota Serang. Selasa, 6 Juli 2021 malam. Dalam rangka mendukung penerapan PPKM Darurat, kami Kepolisian Daerah Banten bersama Korem 064 Maulana Yusuf dan Pemerintah Provinsi Banten melakukan patroli skala besar secara rutin, kata Karo OPS Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat saat didampingi Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Riki Yanuarfi dan Dirsamp

Hari Keempat PPKM Darurat, 43 Pelanggaran Ditemukan di Banten

Rabu, 7 Juli 2021 08:42 Reporter : Nur Habibie Pelanggaran PPKM Darurat. ©2021 Merdeka.com Merdeka.com - Sebanyak 43 pelanggaran ditemukan di hari keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Serang. PPKM Darurat diberlakukan mulai tangga 3-20 Juli 2021. Dalam rangka mendukung penerapan PPKM Darurat, kami Kepolisian Daerah Banten bersama Korem 064 Maulana Yusuf dan Pemerintah Provinsi Banten melakukan patroli skala besar secara rutin, kata Karops Polda Banten, Kombes Amiludin Roemtaat, dalam keterangannya, Rabu (7/7). Dan di hari keempat penerapan PPKM Darurat ini, kami masih menemukan tempat-tempat makan yang buka di atas jam 20.00 WIB. Sehingga personel, dalam hal ini Satpol PP mengeluarkan sebanyak 43 sanksi tertulis kepada masyarakat yang masih nekat berjualan di atas jam 20.00 WIB. Di mana sanksi tersebut dilakukan guna memberikan efek jera, sambungnya.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.