Standarisasi produk melalui penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan hal yang wajib, khususnya bagi produk-produk yang berisiko pada keselamatan dan kesehatan masyarakat. Hal ini bertujuan melindungi masyarakat, sebagai konsumen, dari potensi kesalahan penggunaan produk dan kemungkinan lainnya.
Dia menambahkan, terkait kesalahan input data yang memunculkan kerancuan harus diperbaiki. Rahmad tak ingin data yang disampaikan pemerintah berbeda di lapangan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa oleh Pemprov DKI per 31 Desember 2020. Nilai kesalahan penganggaran tersebut sebesar Rp60.813.996.852.00.