Tribunnews.com
Penyelenggaraan MPP memaksa penyelenggara pelayanan publik untuk mengubah kebiasaan kerja yang konvensional menuju digital.
Jumat, 25 Juni 2021 10:41 WIB
Humas Kementerian PANRB
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah segera diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) secara perlahan berhasil menggeser ‘jebakan’ zona nyaman yang selama ini melekat pada penyelenggara pelayanan publik.
Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian PANRBJeffrey Erlan Muller mengungkapkan, sebelum adanya MPP, pelayanan perizinan dan nonperizinan terpisah-pisah sehingga kerap kali masih terdapat ego sektoral.