Kamis, 29 Juli 2021, 21:28 WIB
Reporter : Nyuciek Asih
Surabaya (beritajatim.com) – Dimas Abimayu diadili, calon pengacara yang magang di Kantor Hukum Siregar & Rekan, Jalan Nusantara Raya No. 205 RT. 04 RW. 09 Kel Beji Depok Utara ini, diadili lantaran terjerat kasus penggunaan surat palsu, berbentuk surat kuasa. Pemalsuan untuk mengajukan pailit di PN Surabaya, pada 6 Maret 2017 lalu.
Dimas tak sendiri, dia melalukan perbuatannya itu bersama rekannya yakni Fahrul Siregar. Namun, Fahrul sampai saat ini menjadi buron sehingga belum bisa diadili bersama Dimas.
Keduanya menggunakan surat kuasa yang seolah-olah diberikan oleh Leny, warga Pamusin, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Timur untuk mempailitkan PT Gusher Tarakan. Padahal, Leny tidak pernah mengajukan gugatan pailit atau menjadi kreditur di PT Gusher Tarakan.
Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Suwandi Wibowo Yang Menipu Puluhan Miliar
beritajatim.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from beritajatim.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kejari Perak musnahkan barang bukti kejahatan Januari-Maret 2021
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.