Sopir Mobil Rescue Bayar Ganti Rugi ke Pesepeda Rp43 Juta CNN Indonesia | Selasa, 03/08/2021 13:25 WIB Bagikan : Jakarta, CNN Indonesia
Takalar, sepakat berdamai di kantor polisi Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan.
Perdamaian itu dilakukan setelah pelaku memberikan ganti rugi sebesar 43 juta dan bersedia menanggung biaya pemulihan korban hingga sembuh.
Ridwan alias Wawan (24) korban tabrak lari dan Subhan, dan sopir mobil rescue resmi berdamai di hadapan para saksi seperti Kepala Dinas Sosial Kabupaten Takalar dan Kasat Lantas Polres Pelabuhan Makassar. Keduanya melakukan kesepakatan berdamai dengan menandatangani sebuah surat bermaterai.
Korban tabrak lari, Ridwan alias Wawan mengatakan, bahwa dirinya dengan pelaku sudah sepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut.