MEDAN, SUMUTPOS.CO – Desakan agar kasus dugaan tindak pidana narkotika oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara Yafeti Nazara Cs segera dilimpahkan ke pengadilan, kembali mencuat. Kali desakan datang dari Ketua DPD Gerakan Anti Narkotika (Granat) Provinsi Sumut Sastra, Sabtu (26/6).
DIGIRING: Sekda Nias Utara Yafeti Nazara saat digiring ke Mapolrestabes Medan, beberapa waktu lalu.
“Biar ada efek jera, kita minta aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai UU dan peraturan lainnya. Diawali oleh penyidik dari Polrestabes Medan agar segera melimpahkan kasusnya ke kejaksaan terus ke pengadilan,” ujarnya.
Menurutnya, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi merupakan amanah dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 54 hingga 59).
SumutPos.co - Tepercaya, Media Semua Komunitas: Portal online dengan berita dari Sumatera Utara, nasional dan internasional meliputi; politik, ekonomi, budaya, pendidikan, kriminalitas, teknologi, wisata, entertainment, olahraga, bola.