Belasan Tower Telekomunikasi di Karangasem Belum Kantongi Izin
Belasan tower telekomunikasi di Kabupaten Karangasem yang tengah beroperasi belum mengantongi izin dari pemerintah kabupaten sesuai yang telah
Sabtu, 26 Juni 2021 11:57
Penulis: Saiful Rohim
Ilustrasi tower
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Belasan tower telekomunikasi di Kabupaten Karangasem yang tengah beroperasi belum mengantongi izin dari pemerintah kabupaten sesuai yang telah ditentukan.
Seperti izin pemanfaatan ruang (IPR) atau izin lokasi, izin lingkungan, serta izin untuk mendirikan bangunan (IMB).
Informasi di lapangan, tower telekomunikasi yang belum mengantongi izin tersebar di beberapa kecamatan di Karangasem.
Di antaranya Kecamatan Karangasem, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Rendang, Kecamatn Manggis, dan beberapa tower sekitar Kecamatan Sidemen.