Menko PMK: Tidak Boleh Ada yang Menimbun Obat Covid-19 Komentar:
Kompas.com - 14/07/2021, 09:28 WIB Bagikan:
Muhadjir menilai, penimbunan tersebut akan sangat menganggu upaya penanggulangan Covid-19 yang tengah dilakukan.
Terlebih larangan penimbunan juga sudah tercantum dalam surat edaran (SE) Menteri Kesehatan dan Polri. Ini tentu sangat mengganggu karena itu sudah ada SE Menkes dan larangan dari Polri pokoknya tidak boleh ada yang melakukan praktik penimbunan, tegas Muhadjir dalam kunjungannya ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur di Kota Surabaya, PT Interbat di Sidoarjo, dan Instalasi Gudang Farmasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, dikutip dari siaran pers, Rabu (14/7/2021).
Muhadjir mengatakan, penimbunan obat terapi Covid-19 seperti Azithromycin yang dilakukan para oknum sangat merugikan masyarakat. Sebab obat-obat tersebut sangat diperlukan untuk memerangi Covid-19.
Kadinkes Kalbar Lontarkan Unek-unek kepada Menkes soal Obat Terapi Covid-19 Langka kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.