Penerima BPUM di Sarolangun Hanya Mendapatkan Setengah dari Tahun Sebelumnya
Penerima BPUM 2020, syarat mutlak penerima BPUM adalah pelaku UMKM yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan, maka tahun ini se
Minggu, 27 Juni 2021 17:24
Penulis: Rifani Halim
Kali ini penerima hanya mendapat setengah dari tahun lalu. Tahun ini pelaku UMKM hanya menerima yakni Rp 1,2 juta separuhnya, tahun lalu Rp 2,4 juta. mereka terima itu langsung ke rekening penerima, kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Sarolangun Kasyadi, beberapa waktu lalu.
Kasyadi menyebutkan, tidak hanya jumlah uang bantuan yang berbeda tahun ini.
Penerima BPUM 2020, syarat mutlak penerima BPUM adalah pelaku UMKM yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan, maka tahun ini sedikit berubah dengan bertambahnya ketentuan.