Pengedar Sabu di Pati Beli Barang di Jepara Dalam Bentuk Kemasan Cokelat
Sepanjang Juni 2021, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Pati mengungkap empat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Rabu, 7 Juli 2021 11:30
Penulis:
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Sepanjang Juni 2021, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Pati mengungkap empat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Dari keempat kasus tersebut, polisi meringkus enam orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 10,4 gram.
Para tersangka tersebut ialah AR (39) warga Dukuhseti, DC alias GS (42) warga Jaken, WR alias Tengik (43) warga Pati kota, AP (40) warga Margoyoso, TS (36) warga Margoyoso, serta PD (40), warga Margoyoso.
Sebagian di antaranya merupakan residivis.
Mereka melakukan transaksi tanpa bertemu muka dengan pembeli.