Catat Tanggalnya, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Masih Berlangsung
Pemprov Jateng kembali memberikan kesempatan pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
Kamis, 8 Juli 2021 11:49 Editor:
Tribun Jateng/ Mahfira Putri Maulani
Warga sedang mengantre untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga bea balik nama kendaraan bermotor, Kamis (11/6/2020)
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kabar gembira bagi warga Jawa Tengah pemilik kendaraan selama PPKM darurat.
Pemprov Jateng kembali memberikan kesempatan pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Ini berarti pemilik kendaraan yang telat melunasi pajak tahunan kendaraannya dibebaskan dari denda keterlambatan.
Seorang warga tengah mengantre pengurusan pajak kendaraan tahunan di Samsat keliling Kabupaten Kendal baru-baru ini. (TRIBUNJATENG/SAIFUL MA SUM)