Cek Titik Penyekatan Tol DKI Jakarta hingga Jawa Timur Milik Jasa Marga
Cek Titik Penyekatan Tol DKI Jakarta hingga Jawa Timur Milik Jasa Marga Jasa Marga melakukan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan di jalan tol sepanjang DKI Jakarta hingga Jawa Timur pada masa PPKM Darurat. Rahmi Yati - Bisnis.com 10 Juli 2021 | 10:48 WIB
Kepadatan kendaraan di ruas Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021). Meskipun telah diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ruas Tol Jagorawi terpantau padat. - Antara ×
Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Marga melakukan update informasi titik penyekatan di jalan tol dalam rangka pen
Penumpang Lion Group, Penerbangan Tujuan Kepri Wajib RT-PCR! Lion Air Group mengimbau penumpang yang melakukan penerbangan tujuan Kepulauan Riau atau Kepri wajib melampirkan hasil negatif Covid-19 dari RT-PCR. Rahmi Yati - Bisnis.com 10 Juli 2021 | 11:33 WIB
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti ×
Bisnis.com, JAKARTA - Lion Air Group mengumumkan informasi baru terkait aturan penerbangan domestik tujuan Kepulauan Riau (Kepri) yang berlaku mulai 10-20 Juli 2021.
Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang M. Prihantoro mengatakan setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan udara tujuan Kepri wajib melampirkan hasil negatif Covid-19
Ingat! Besok Senin, KA Lokal Cuma untuk Pekerja Esensial dan Kritikal KAI memastikan mulai Senin 12 Juli 2021, KA Lokal hanya melayani pekerja sektor esensial dan sektor kritikal serta wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau STRP. Rahmi Yati - Bisnis.com 10 Juli 2021 | 11:57 WIB
KAI memasang livery khusus Ramadan di 9 lokomotif. - KAI ×
Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan bahwa mulai Senin 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, perjalanan KA Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No. 50/2021 tentang Perubahan
Driver Ojol dan Taksol hingga Penumpang Wajib Punya STRP Jakarta Pemprov DKI Jakarta mewajibkan driver ojol, taksol, hingga penumpangnya wajib menunjukkan STRP saat melintasi titik-titik penyekatan. Rio Sandy Pradana - Bisnis.com 10 Juli 2021 | 11:19 WIB
Taksi Online - Antara / Galih Pradipta ×
Binsis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan driver ojek online dan taksi online serta penumpangnya wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan seluruh komponen terkait harus sesuai aturan yang berlaku. Syar