Dua Pria yang Hendak Jual Offset Macan Dahan di Jambi Dituntut 2 Tahun Lebih
Berita Kota Jambi - Dua pria yang didakwa karena menjual bagian tubuh macan dahan di Jambi, dituntut bersalah oleh jaksa penuntut umum
Minggu, 27 Juni 2021 15:13
Penulis: Mareza Sutan AJ
Dua Pria yang Hendak Jual Offset Macan Dahan di Jambi Dituntut 2 Tahun Lebih
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua pria yang didakwa karena menjual offset bagian tubuh macan dahan di Jambi, Dituntut bersalah oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, beberapa waktu lalu.
Dalam tuntutan JPU Shandra Fransiska, terdakwa Sulaiman dan Syamsudin dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan tunggal pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.