Instruksi Walikota Jambi, Mal dan Pusat Perbelanjaan Tutup Pukul 5 Sore
Sedangkan kapasitas pengunjung dibatasi 25 persen. Penerapan tersebut juga dibarengi dengan penerapan prokes secara ketat
Sabtu, 10 Juli 2021 11:07
Penulis:
Hal tersebut tertulis dalam Instruksi Walikota Jambi No. 14/INS/VII/HKU/2021.
Instruksi tersebut tentang perpanjangan PPKM berskala mikro.
Selain itu juga mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan.
Tujuannya untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan, dan atau mal, maupun pusat perdagangan dibatasi.
Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Sedangkan kapasitas pengunjung dibatasi 25 persen. Penerapan tersebut juga dibarengi dengan penerapan prokes secara ketat.
Bukan hanya itu, pelaksanaan kegiatan hiburan malam seperti bar, pub, club, karaoke ditutup sementara.