Rabu, 30 Juni 2021 06:50 WIB
Waktu Baca 1 menit
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
A A A Pengaturan Font
JAKARTA - Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bisa menyehatkan ekosistem birokrasi sehingga bebas dari intervensi politik. Revisi ini untuk membangun ekosistem birokrasi yang sehat. ASN ingin bekerja profesional namun ekosistem di luar terjadi kriminalisasi birokrasi dan tekanan politik. Saya pernah jadi Penjabat Gubernur Gorontalo, terasa betul ASN di sana terbelah, kata Ketua Umum Korps Pegawai RI (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Revisi UU ASN Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/6).