Rabu, 07 Juli 2021 06:59 WIB
Waktu Baca 2 menit
Foto : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
Sejumlah pekerja berjalan di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya mewajibkan menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial.
A A A Pengaturan Font
JAKARTA - Pihak pengusaha diminta tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada buruh atau karyawan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Demikian ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (6/7). Semua pihak harus mengupayakan agar dalam situasi ini tidak terjadi pemutusan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, ujarnya. Dia menekankan, jangan ada pihak yang memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan selama PPKM Daru
Posisi Teratas Survei Voxpol Center, Waketum Gerindra: Kerja Keras Prabowo dan Sandi sebagai Menteri
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Update Korban KMP Yunicee: Selamat 51, Meninggal 8, Hilang 18 Orang
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.