Metro Sepekan: Bendera Putih, Ari Kuncoro Mundur dari Kursi BUMN
Diperbarui 26 Jul 2021, 08:02 WIB
16
Dekan FE UI Ari Kuncoro (Foto:Merdeka.com/Wilfridus S)
Liputan6.com, Jakarta - Nama Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro hampir sebulan ke belakang tidak luput dari perhatian publik.
Ari Kuncoro menjadi sorotan karena merangkap jabatan sebagai seorang komisaris di sebuah BUMN.
Baca Juga
Bagaimana tidak, duduknya Arui Kuncoro di kursi petinggi perusahaan BUMN melanggar Statuta UI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013, bahwa rektor tak boleh merangkap jabatan.
Namun rupanya, Statuta UI pun diubah hingga akhirnya membolehkan rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan untuk menduduki jabatan komisaris di perusahaan.