Pemberlakuan PPKM Darurat, Tiga Perusahaan di Kota Bekasi Terjaring Razia Yustisi dan Disanksi Denda
Menurut Abi, pihak perusahaan dikenakan sanksi denda sebab tetap mempekerjakan karyawannya secara Work From Office (WFO) 100 persen.
Rabu, 28 Juli 2021 10:33
Penulis:
Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM, Bekasi - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan sebanyak 3 perusahaan terjaring operasi yustisi PPKM Darurat yang berlangsung pada periode 8 Juli - 19 Juli 2021. Ada 3 perusahaan yang kita kenakan itu satu di wilayah Rawalumbu dan duanya di wilayah Bantar Gebang, kata Abi saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Selasa (27/7/21).
Lanjutnya, dari ketiga perusahaan tersebut yang melanggar, satu diantaranya berada di sektor usaha konveksi.
Polisi Sebut Nia Masih Terpengaruh Sabu Saat Dibekuk republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.