Ia menerangkan, instruksi Nomor 3 Tahun 2021 diberikan kepada Sekretaris Jenderal Kemenag, Plt Dirjen PHU, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji. Dalam instruksi tersebut, para pihak diminta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19. Khoirizi mengatakan secara khusus Sekretaris Jenderal Kemenag diminta mengkoordinasikan pemanfaatan asrama haji dengan Satgas Penanganan Covid-19, TNI, dan Polri di tingkat nasional. “Sementara saya diminta mengoordinasikan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 dengan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, ujarnya. Ia menerangkan tugas Kepala Kanwil Kemenag Provinsi adalah mengoordinasikan pemanfaatan asrama haji dengan gubernur, bupati atau wali kota, Satgas Penanganan Covid-19 provinsi dan kabupaten/kota, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Asr
Jakarta
Jakarta-raya
Indonesia
Task-force
Office-health
Ministry-religion
Task-force-handling-province
Dormitory-hajj
Jakarta-dormitory-hajj
Executor-task
Director-general