Tribunnews.com
Rizieq Shihab Tegaskan Tetap Akan Lakukan Perlawanan, Tolak Vonis 4 Tahun dari Hakim
Hukuman ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Rizieq Shihab hukuman pidana 6 tahun penjara.
Jumat, 25 Juni 2021 09:11 WIB
Tribunnews/Herudin
Ribuan pendukung Rizieq Shihab berusaha menerobos barikade polisi di flyover Pondok Kopi menuju gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Sempat terjadi kericuhan hingga polisi menembakkan gas air mata untuk mencegah massa pendukung maju mendekat PN Jakarta Timur untuk menghadiri sidang putusan kasus swab test RS Ummi Bogor yang dilakukan Rizieq Shihab. Tribunnews/Herudin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dijatuhkan vonis penjara 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas perkara hasil swab test RS UMMI.
Jakarta
Jakarta-raya
Indonesia
Rizieq-shihab
Police-secured-mass
Court-country
Rizieq-on-court-country
Departure-verdict-year
Jakarta-defendant-rizieq-shihab
Assembly-judge-court-country
Jakarta-east
Defenders-islam