DKI kemarin, STRP diperpanjang otomatis hingga revisi Perda COVID-19 Kamis, 22 Juli 2021 06:30 WIB
Pengendara menempel Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di bagian depan motornya saat melintasi pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (9/7/2021). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan STRP selama PPKM Darurat untuk bisa melintasi penyekatan masuk ke wilayah Jakarta kepada pekerja sektor esensial, kritikal serta perorangan dengan kebutuhan mendesak. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj. Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita penting dan menarik menghiasi Jakarta pada Rabu (21/7), antara lain terkait Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang otomatis diperpanjang dan tidak perlu diajukan lagi saat PPKM diperpanjang.
Buat SIM Harus Pakai Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Polda Metro: Info Hoaks kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.