Perpanjangan PPKM Darurat, Muhammadiyah Minta Pemerinah Jamin Hak Hidup Rakyat Kecil
Diperbarui 21 Jul 2021, 09:51 WIB
18
Seorang tunawisma membawa barang miliknya saat razia Satpol PP di bawah flyover Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (19/7/2021). Razia ini merupakan upaya dari Kecamatan Jatinegara di kawasan Kampung Melayu untuk bersih dari tunawisma yang sering tidur dan berjualan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Liputan6.com, Jakarta - Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas berpandangan, perpanjangan PPKM Darurat adalah kebijakan prerogatif pemerintah. Dia meyakni, kebijakan itu diambil setelah pemerintah melihat situasi perkembangan terkini kasus Covid-19 dan masukan berbagai ahli. Tugas negara dan pemerintah berdasarkan konstitusi adalah melindungi rakyat diantaranya dari bahaya pandemi dan mensejahterakan mereka. Oleh karena itu kalau menurut penilaian pemerintah masalah penularan virus Covid-19 masih belum terkendali maka untuk kebaikan rakyat menurut pemerintah PPKM Darurat haru