virus Covid-19. Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH. Sholahuddin Al-Aiyub.
Menurut dia, Komisi Fatwa MUI pun sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19 yang di dalamnya juga membahas mekanisme penguburan jenazah.
“Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Jakarta, pemberlakuan pengukuran masal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur di dalam fatwa MUI,” ujarnya melansir laman resmi MUI pada Selasa (29/6/2021).
Dikatakannya, penguburan jenazah dalam satu lubang bisa jadi solusi menipisnya lahan penguburan seperti Jakarta. Banyaknya korban Covid-19 dan terbatasnya lahan Pemakaman membuat terjadinya kedaruratan. Secara syar’i, bila darurat, penguburan beberapa jenazah dalam satu lubang itu diperbolehkan.