Anies: Pasar Tradisional Non-Kebutuhan Sehari-hari Beroperasi hingga Pukul 15.00 WIB
Diperbarui 27 Jul 2021, 11:05 WIB
163
Gubernur Jakarta Anies Baswedan saat meninjau vaksinasi perdana bagi anak usia 12-17 tahun di SMAN 20, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Target 1,3 juta anak di Jakarta disuntik vaksin Corona. (merdeka.com/Imam Buhori)
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat 4 Covid-19. Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 26 Juli 2021.
Baca Juga
Berdasarkan Kepgub tersebut, Anies Baswedan membagi dua waktu operasional pasar tradisional, pasar rakyat, hingga supermarket.
Untuk pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari waktu operasional nya hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengu