Gubsu Didesak Segera Lepas Lahan Eks HGU PTPN II di Desa Marindal I
MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, didesak untuk segera melepas lahan eks HGU milik PTPN II seluas 87 hektar di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Desakan itu pun disampaikan Ketua Kelompok Tani Berjuang Murni, Tao Mindoana Boru Simamora didampingi Sekretaris Johan Merdeka, kepada Pengurus Forum Wartawan Poldasu (FWP), Selasa (6/7).
Related
Ketua Kelompok Tani mengatakan, dirinya bersama warga tergabung di dalam Kelompok Tani Berjuang Murni sudah 20 tahun lebih menguasai lahan eks HGU PTPN II tersebut. Dan sudah mengajukan surat permohonan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.