Polisi Bawa Kolektor Satwa Diawetkan ke Jaksa
TJ (54) kolektor opsetan (satwa diawetkan) yang melakukan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem diserahkan ke Kejaksaan
Rabu, 7 Juli 2021 10:09 Editor:
FOR SERAMBINEWS.COM
Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menyerahkan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, beberapa hari lalu. Bersama berkas tahap II itu, polisi juga ikut menyerahkan tersangka TJ dan barang bukti opsetan.
BANDA ACEH - TJ (54) kolektor opsetan (satwa diawetkan) yang melakukan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Bersama tersangka TJ, personel Polresta Banda Aceh juga ikut menyerahkan barang bukti (BB) opsetan satwa dilindungi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkarnein.
Tersangka dan Barang Bukti Dibawa ke Jaksa, Ada Macan Tutul hingga Cenderawasih yang Sudah Diawetkan tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.