comparemela.com

Intervention Government In Handling News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

PPKM Darurat Jawa-Bali! Luhut Ingatkan Anies, Corona Kian Ganas di Jakarta

PPKM Darurat Jawa-Bali! Luhut Ingatkan Anies, Corona Kian Ganas di Jakarta Luhut mengingatkan Anies untuk penerapan aturan itu secara ketat. Seluruh wilayah DKI Jakarta telah masuk dalam situasi level 4 Covid-19. Nyoman Ary Wahyudi - Bisnis.com 02 Juli 2021  |  10:37 WIB Suasana pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (28/6/2021). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat kasus baru Covid-19 di Indonesia hingga Senin (28/6/2021) pukul 12:00 WIB bertambah 20.694 kasus diantaranya DKI Jakarta mencatat penambahan kasus terbanyak dengan jumlah 8.348 kasus, Jawa Barat dengan 4.771 kasus dan Jawa Tengah dengan 2.143 kasus, sehingga secara total mencapai 2.135.998 kasus. - Antara × Share Bisnis.com, JAKARTA - Peme

PPKM Darurat, Pemerintah Targetkan Kasus Covid-19 di Bawah 10 000 per Hari

PPKM Darurat, Pemerintah Targetkan Kasus Covid-19 di Bawah 10.000 per Hari Presiden Joko Widodo, kemarin, Rabu (30/6/2021), mengumumkan PPKM Darurat di Jawa-Bali akan berlangsung pada 3-20 Juli 2021. Oktaviano DB Hana - Bisnis.com 01 Juli 2021  |  07:35 WIB Warga menyeberang jalan saat jam pulang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali atau lockdown (karantina wilayah) salah satunya karena pertimbangan faktor ekonomi. - Antara × Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat

PPKM Darurat Jawa-Bali, Penumpang Jarak Jauh Wajib Bawa Ini!

PPKM Darurat Jawa-Bali, Penumpang Jarak Jauh Wajib Bawa Ini! PPKM Darurat Jawa-Bali, Penumpang Jarak Jauh Wajib Bawa Ini! Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa – Bali yang rencananya mulai berlaku 3 Juli 2021 – 20 Juli 2021 mewajibkan syarat baru bagi penumpang transportasi umum. SOLOPOS.COM - Perhatikan syarat perjalanan sebelum bepergian (ilustrasi/Freepik) Solopos.com, JAKARTA –– Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali yang rencananya mulai berlaku 3 Juli 2021 – 20 Juli 2021 mewajibkan syarat baru bagi penumpang transportasi umum. Berdasarkan dokumen Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 yang dikutip Bisnis.com, Rabu (30/6/2021), menyebutkan bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Rancangan Aturan PPKM Darurat, Mal hingga Rumah Ibadah Ditutup

Rancangan Aturan PPKM Darurat, Mal hingga Rumah Ibadah Ditutup Diperbarui 01 Jul 2021, 07:25 WIB 17 Petugas PMI Jakarta menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (16/4/2021). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi jemaah saat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan dan menghindari penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani) Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akhirnya mengambil kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan angka lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Melalui pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, kebijakan tersebut tengah masuk tahap finalisasi sebelum akhirnya resmi diumumkan. Ini upaya yang terus kita lakukan dan hari ini ada finalisasi kajian, kata Jokowi seperti dikutip dari Channel Youtube Sekretariat Presiden, Rabu 30 Juni 2021.

Beredar Daftar Nama Kota dan Kabupaten Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali

Beredar Daftar Nama Kota dan Kabupaten Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali Diperbarui 01 Jul 2021, 08:33 WIB 148 Pengendara sepeda motor berhenti di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Sabtu (26/6/2021). Taman Margasatwa Ragunan tutup sementara menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terkait melonjaknya kasus COVID-19 di Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo) Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya mengambil kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan angka lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Melalui pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, kebijakan PPKM Darurat tengah masuk tahap finalisasi sebelum akhirnya resmi diumumkan. Ini upaya yang terus kita lakukan dan hari ini ada finalisasi kajian, kata Jokowi seperti dikutip dari Channel Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, 30 Juni 2021.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.