MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tahap 2, Esthi Wulandari tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat Tahun Anggaran 2019.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata, mengatakan, penyerahan mantan bendahara Puskesmas Glugur Darat Medan dilakukan secara virtual di Ruang Tahap II Pidasu Kejari Medan dari Rutan Perempuan Klas IIA Medan.
“Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang lemberantasan tindak lidana korupsi, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU pada tanggal 5 Juli 2021 yang lalu,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (10/7).
Dua Pejabat di Kejari Medan Diganti, Berikut Sosok Pejabat Baru yang Dilantik Kajari
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
7 Terdakwa Perkara Narkotika di Medan Dituntut Hukuman Mati
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.