Petugas kepolisian membuka seluruh titik penyekatan di wilayah hukum Kabupaten serta Kota Bekasi dan mengganti skema pembatasan menjadi pengendalian mobilitas .
Empat titik penyekatan yang dibuka itu adalah pos sekat Sumber Artha di Jalan KH Noer Ali Kalimalang, penyekatan Harapan Indah, dan Penyekatan Gerbang Tol Bekasi Barat serta Bekasi Timur.