Hari Anak Nasional di Bali, 7 Anak Terima Remisi, 1 Langsung Bebas
Sejumlah anak didik Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem dan anak didik Lapas Kelas IIA Kerobokan mendapatkan remisi.
Sabtu, 24 Juli 2021 10:10
Penulis:
Pemberian remisi kepada anak didik pemasyarakatan dalam rangka HAN 2021 di LPKA Karangasem
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah anak didik Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem dan anak didik Lapas Kelas IIA Kerobokan mendapatkan remisi.
Remisi atau potongan masa tahanan diberikan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2021.
Pemberian remisi dilakukan di LPKA Kelas II Karangasem, Jumat, 23 Juli 2021.
LPKA Kelas II Karangasem memiliki 39 anak didik yang terdiri dari 14 anak, dan 25 pemuda berusia di atas 18 tahun di bawah 21 tahun.
Karangasem
Jawa-tengah
Indonesia
Denpasar
Bali
Singaraja
Gammon-bali
Light-head-office-region
Days-child-national-on-bali
Days-child-national
Child-receive-remission
Direct-free
JAKARTA – Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2021 bertajuk “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berikan Remisi Anak Nasional (RAN) Tahun 2021 bagi 1.020 Anak, Jumat (23/7/2021).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.001 Anak mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian dan 19 Anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengungkapkan bahwa pemberian RAN merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.
“Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ujar Reynhard.
Indonesia
Sumatra
Indonesia-general
Jakarta
Jakarta-raya
Kemenkumham-riau
Kemenkumham-lampung
Ministry-law
Legal-national
Remission-child-national
Days-child-national
Office-region-ministry-law
1.020 Anak Terima Remisi Hari Anak Nasional Jumat, 23 Juli 2021 | 09:56 WIB Oleh : Fana F Suparman / JEM
Ilustrasi anak-anak Papua. (Foto: Antara)
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) memberikan remisi kepada 1.020 anak dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada Jumat (23/7/2021). Pemberian remisi tersebut demi mengedepankan masa depan anak-anak. Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), kata Dirjenpas, Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).
Dari jumlah tersebut sebanyak 1.001 anak menerima remisi golongan I atau pengurangan sebagian. Sementara 19 lainnya, mendapatkan remisi golongan II atau dinyatakan langsung bebas. Dari 1.001 anak penerima remisi golongan I, se
Riau
Indonesia-general
Indonesia
Lampung
Kalimantan-tengah
Sumatra
Jakarta
Jakarta-raya
Days-child-national
Child-receive-remission-days-national
Correctional-ministry-law